Langkah-langkah Penting dalam Mengecek NPSN Sekolah


Langkah-langkah Penting dalam Mengecek NPSN Sekolah

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode unik yang diberikan kepada setiap sekolah di Indonesia. NPSN sangat penting karena digunakan dalam berbagai proses administrasi pendidikan, seperti pendaftaran peserta didik, pengajuan bantuan operasional sekolah, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi setiap sekolah untuk memastikan bahwa NPSN mereka sudah terdaftar dengan benar.

Berikut adalah langkah-langkah penting dalam mengecek NPSN sekolah:

1. Mengunjungi situs web resmi Dapodik
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs web resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dapat diakses melalui Di situs ini, pengguna dapat melakukan pengecekan NPSN sekolah dengan memasukkan nama sekolah atau kode wilayah.

2. Memeriksa data sekolah
Setelah memasukkan nama sekolah atau kode wilayah, pastikan untuk memeriksa data sekolah yang muncul. Periksa dengan cermat apakah nama sekolah, alamat, dan jenis sekolah sudah sesuai dengan data yang dimiliki. Jika terdapat kesalahan, segera hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan perbaikan data.

3. Memastikan NPSN terdaftar
Setelah memeriksa data sekolah, pastikan untuk melihat apakah NPSN sekolah sudah terdaftar dengan benar. NPSN biasanya terletak di bagian atas data sekolah. Pastikan untuk mencatat dan menyimpan NPSN dengan baik, karena akan digunakan dalam berbagai proses administrasi.

4. Verifikasi keabsahan NPSN
Terakhir, pastikan untuk melakukan verifikasi keabsahan NPSN sekolah dengan menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau mengunjungi kantor Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa NPSN yang dimiliki adalah valid dan sah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, sekolah dapat memastikan bahwa NPSN mereka terdaftar dengan benar dan dapat digunakan dalam berbagai proses administrasi pendidikan. Pastikan untuk secara rutin melakukan pengecekan NPSN sekolah agar selalu terupdate dan akurat.

References:
1. Panduan Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Masa Darurat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).